Rabu, 31 Agustus 2016

PENGATURAN KEGIATAN PERGURUAN KARATE BKC

PENGATURAN KEGIATAN PERGURUAN KARATE BKC
Berikut dibawah ini kegiatan perguruan yang bersifat intern dan wajib dilaksanakan apapun adanya.
1. Penerimaan anggota baru secara berkala tanpa harus melalui iklan dan spanduk
2. Ujian kenaikan tingkat sabuk berwarna dilaksanakan selama 2 (dua) kali dalam satu Tahun dalam kurun waktu 6(enam) bulan setiap semesternya yang dilaksanakan di masing-masing Cabang maupun daerah
3. Rutinitas harian dimasing-masing Dojo harus tetap diadakan.
4. Gashuku Nasional diadaka setahun sekali di Pondok Puragabaya
5. Malam Peringatan Turunnya Ilmu (MPTI) diadakan setiap bulan maulud dan Latihan Pendalaman Pernapasan Terbatas (LPPT) setiap bulan Ramadhan diselenggarakan di Pondok Puragabaya BKC
6. Latihan Khusus Kepelatihan dan Pemantapan(LKKP) diadakan 2 (dua) tahun sekali di Pondok Puragabaya
7. KEJURNAS BKC dilaksanakan 2(dua) tahun sekali bila memungkinkan diadakan di Daerah-daerah secara bergilir.
8. KEJURDA atau KEJURCAB diadakan setahun sekali dimasing-masing Cabang atau Daerah.
9. Kegiatan-kegiatan yang lain yang mendatangkan manfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar